BAHASA

PENDIDIKAN

Jumat, 11 Januari 2013

TUGAS MANDIRI SEJARAH PERADILAN ISLAM



TUGAS MANDIRI SEJARAH PERADILAN ISLAM



STAI WK
 







NAMA
:  VERI TRIYONO

NIM

:  741 1114 009
JURUSAN
:  SYARIAH

PRODI

:  AAS
DOSEN
:  NUR TAUFIK SA,g










SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL – MA’ARIF WAY KANAN
2013 / 2014



1.      Apakah pengertian peradilan Menurut Sudikto Martokusumo….?

Jawab : segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hokum materil.

2.      Jelaskan menurut apa yang anda ketahui tentang pengertian hukum materil seperti apa yang telah di jelaskan oleh sudikto martokusumo ………?

Jawab : hokum materil ialah pedoman bagi masyarakat tentang selayaknya orang berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakeketnya bertujuan untuk melindungi kepentingan oaring lain.

3.      Sebebelum Negara Indonesia merdeka dan masih dalam kekuasaan jajahan belanda,telah terbentuk sebuah pengadilan pada masa itu.namun pada masa itu belanda membagi system pengadilan yang ada di Indonesia di beda-bedakan berdasakan pasal 163 IS yaitu. Sebutkan….?

Jawab : golongan penduduk eropa,golongan penduduk timur asing dan golongan penduduk idonesia dengan peradilan yang bebeda-beda pula.

4.      Pad tahun 1970 di tetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu. Sebutkan ….?

Jawab : peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,dan peradilan tata usaha Negara.
5.      Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa kompromi yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu.sebutkan menurut apa yang anda ketahui…?
Jawab :1.Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.


6.      Peradilan di zaman  rosulluloh yang menjadi satu-satunya pemegang otoritas juridiksi dan berlangsung selama masa hidup rosulluloh,tetapi setelah wafatnya rosulluloh perdilan diteruskan oleh para  khulafâ’ al-râsyidîn.Jelaskan apa pengertian dari  khulafâ’ al-râsyidîn…..?
Jawab : khulafâ’ al-râsyidîn adalah khalifah-kahlifah (pengganti-pengganti) Rasulullah SAW yang berarti mendapat bimbingan yang benar, karena mereka melakasanakan tugas sebagai pengganti Rasulullah SAW menjadi kepala negara Madinah dan sebagai pembantu rakyat dan wakil pelaksana mereka dalam mengelola negara.

7.      Trias politica ternyata telah di peraktikan sejak zaman rosulluloh saw sebagai satu-satunya pemegang otoritas juridiksi. Sebutkan pengertian trias politika dizaman sekarang dan dizaman nabi muhamad saw.?
Jawab :   yaitu kekuasaan legislatif (sulţah tashrī`iyah), kekuasaan eksekutif (sulţah tanfīdziah) dan kekuasaan judikatif (sulţah qadlāiyah)
8.      Piagam Madinah (al-Mītsāq al-Madani) sebagai undang-undang tertulis  yang disusun tidak lama setelah sampainya Rasulullah di Madinah memiliki muatan-muatan yang mengatur hubungan sosial-politik masyarakat baru di Madinah. Sebutkan salah satu isi pasal dari piagam madinah tersebut menurut apa yang anda ketahui?

Jawab : salah satu isi pasalnya ialah kewajiban unsur-unsur anggota masyarakat tersebut, khususnya dari kalangan orang-orang muslim, untuk saling bertanggungjawab secara bersama-sama terhadap keamanan umum dalam negeri Madinah.
9.      Dalam diskursus jurisprudensi Islam yang berkembang kemudian, selain istilah qadlā’ (yang berarti peradilan secara umum) dikenal pula istilah Hisbah dan al-Madzalim. Jelaskan pengertian hisbah dan al madzalim menurut pengetahuan anda.?
Jawab : Hisbah didefinisikan sebagai “memerintahkan hal-hal yang baik (ma`rūf) ketika telah mulai ditinggalkan dan mencegah atau melarang kemungkaran ketika dikerjakan.
Madzālim merupakan institusi pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil dari seseorang yang berpengaruh, sehingga sulit bagi pengadilan biasa untuk menyelesaikannya

10.  Sumber hukum yang dipakai Rasulullah SAW adalah Alquran dan wahyu kerasulan. Selanjutnya, Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat memutuskan perkara sesuai dengan ketetapan Allah, Sunnah Rasul, ijtihad atau qiyas. Ini dibuktikan dengan hadis Mu’âdz bin Jabal tatkala beliau diangkat menjadi gubenur dan hakim di Yaman. Tulisakn isi dari hadits  hadis Mu’âdz bin Jabal…….?
Jawb :
11.  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَصْنَعُ إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي لَا آلُو قَالَ فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرِي ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[4]
(Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat mengutusnya (Mu’âdz bin Jabal) ke Yaman, Rasul berkata padanya: “Bagaimana kamu melakukan ketika kamu hendak memutus perkara?” Mu’âdz pun menjawab: “Aku memutus dengan apa yang terdapat di dalam kitab Allah”. Lalu Rasul bertanya: “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah?” Mu’âdz menjawab: “Maka dengan memakai sunnah Rasulullah SAW”. Lalu Rasul bertanya: “Seumpama tidak ada di sunnah Rasulullah?” Mu’âdz menjawab: “Aku berijtihad sesuai dengan pemikiranku bukan dengan nafsuku”. Lalu Rasulullah SAW menepuk dada Mu’âdz, dan Rasul bersabda “Segala puji bagi Allah yang telah mencocokkan kerasulan Rasullullah pada apa yang diridai Allah terhadap Rasulullah”.)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar