BAHASA

PENDIDIKAN

Senin, 07 Januari 2013

PROFESIONALITAS GURU


PROFESI, STATUS DAN GURU PROFESIONAL
A.        PENDAHULUAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Debdikbud, 1989), arti profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh : guru, dokter, insinyur, pilot dsb. Berarti profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian dibidang tertentu, sehingga diri nya tidak bisa digantikan oleh orang lain atau profesi lain dan harus memiliki ijizah sesuai dengan profesinya. Guru diakui sebagai profesi, adalah:
  1. Jabatan guru merupakan bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau profesi.
  2. Jabatan guru memiliki ijazah keguruan, yang dilandasi dengan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan yang secara terus menerus dikembangkan.
  3. Jabatan guru menghendaki tanggung jawab pekerjaan secara perorangan maupun kelompoknya.
  4. Jabatan guru bergabung dalam suatu wadah organisasi profesi yaitu : antara lain PGRI.
  5. Jabatan guru sebagai profesi telah diakui oleh dunia internasional, melalui rekomendasi ILO/UNESCO di Paris pada tanggal 5 Oktober 1966 yang menetapkan deklarasi “status guru”.
  6. Jabatan guru mengabdi di bidang pendidikan. Diakui dunia internasional bahwa : hak untuk mendapatkan penddikan adalah hak azazi manusia (HAM).
  7. Jabatan guru merupakan peranan penting dalam kemajuan pendidikan, perkembangan manusiawi masyarakat modern. Berarti guru adalah sebagai pendidik bangsa.
  8. Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui profesi guru dengan menetapkan : Hari Guru Nasional (HGN) sebagaimana ditetapkan dalam Kepres No. 78 Tahun 1994, yaitu setiap tanggal 25 November. Adapun alasannya adalah : untuk mengenang jasa profesi guru, menghargai wibawa dan martabat guru serta memperingati hari kelahiran organisasi profesi PGRI (25 November 1945).
  9. Untuk tingkat internasional, dunia telah menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai Hari Guru Internasional.
Kemudian kata profesi dikembangkan menjadi istilah pofesional. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa profesional artinya adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidiakan profesi.
PGRI sebagai organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan tenaga kerja kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang tersurat maupun yang tersurat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya. Sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan, rasa kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara profesional. Artinya meningkatkan perilaku profesi kepada suatu standar keahlian yang diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peringkat keahlian yang mempunyai standar mutu.
Keahliannya dapat dipergunakan dengan mempunyai batas-batas nilai mutu pekerjaan yang dapat dipercaya dan diakui oleh para pengguna atau pemakai dalam masyarakat umum.
B.         STATUS GURU
Dari hasil rekomendasi khusus antar pemerintah mengenai status guru yang diselenggarakan oleh UNESCO/ILO tanggal 21 September s.d. 5 Oktober 1966 di Paris dan Joint Commentaries by the ILO and UNUECO, 1984 yang dialihbahasakan oleh Prof .Dr. WP. Napitupulu mengartikan status guru sebagai berikut :
“Guru adalah semua orang di sekolah yang bertanggung jawab dalam pendidikan murid-murid. Istilah guru juga dipakai untuk kepala sekolah, pengawas/inspektur serta tenaga kependidikan lainnya”.
Status guru adalah istilah yang digunakan terkait dengan guru merupakan kedudukan atau penghormatan yang ditujukan kepada guru yang dibuktikan dengan tingkat penghargaan dan kemampuan guru melaksanakan tugas, kondisi kerja dan gaji atau atau kesejahteraan yang melebihi dari kelompok profesi lain.
Sedangkan menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, arti guru adalah : pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, dalam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah
Menurut Prof. Drs. A. Soedomo Hadi, S.U. bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah setiap orang dewasa yang bertanggung jawab dan dengan sengaja mempengaruhi orang lain (anak didik), memberi pertolongan kepada anak yang masih dalam pertumbuhan dan perkembangan untuk mencapai kedewasaan. Kemudian dijelaskan siapa orang dewasa yang bertanggung jawab atas pendidikan anak itu, yaitu :
  • Orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya.
  • Pengajar atau guru disekolah.
  • Pemimpin atau pemuka masyarakat.
Menurut UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 2ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendididkan dasar, menengah, PAUD, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


C.        GURU PROFESIONAL
Menurut Prof .Dr. Anwar Arifin (2007) mengungkapkan bahwa sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional memang telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pemmbimbingan dan pelatihan. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS). Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa rumusan profesional adalah:
Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang menjadi sumber penghasilan kehidupannyayang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
Kemudian pasal 7 ayat 1 ditetapkan 9 prinsip guru profesional yaitu :
  1. Memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme.
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas.
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
D.    Kompetensi Guru Profesional
Dalam Pasal 39 Ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Dalam hal ini dapat disebutkan bahwa guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.[1] Keahlian khusus tersebut dinamakan kompetensi profesional, yaitu seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Mengenai kompetensi guru ini, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 ayat (10) juga ada menjelaskan bahwa kompetensi guru merupakan karakteristik dasar yang ditunjukkan oleh guru dalam bentuk pernyataan, sikap dan tindakan yang membentuk kepribadiannya yang mampu membedakan dirinya dengan orang lain dengan performansi tinggi atau rendah dalam melaksanakan tugasnya di bidang pekerjaan tertentu dalam lembaga pendidikan.[2]
Berdasarkan hasil penelitian, banyak guru kita masih rendah dalam kompetensi pengajaran, maka dalam pendidikan profesi dan sertifikasi kemampuan keterampilan mengajar harus diutamakan[3] Standar kompetensi yang diperlukan seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya adalah: Kompetensi bidang substansi atau bidang studi. Mengharuskan guru untuk menguasai kurikulum, menguasai materi pelajaran, memahami kebijakan-kebijakan pendidikan, pemahaman pada karakteristik dan isi bahan pembelajaran, menguasai konsepnya, memahami konteks ilmu tersebut dengan masyarakat dan lingkungan, memahami bagaimana dampak dan relasi ilmu tersebut dalam kehidupan masyarakat dan dengan ilmu yang lain.[4] Maka dalam hal ini guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi dasar yang harus imiliki guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi persolan atau kepribadian,  kompetensi sosial, dan kompetensi  profesional  yang diperoleh melalui pendidikan profesi [UU No.14 Th.2005: psl. 8 dan 10].[5] merumuskan beberapa kompetensi atau kemampuan yang sesuai seperti, kompetensi kepribadian, bidang studi, dan kompetensi pada pendidikan/pengajaran.[6] Kompetensi ini, berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengajar, membimbing, dan juga memberikan teladan hidup kepada siswa.
Tugas guru merupakan pekerjaan yang cukup berat dan mulia, karena selain memperoleh amanah dan limpahan tugas dari masyarakat dan orang murid, guru juga harus memiliki kemampuan untuk mentransfer pengetahuan dan kebudayaan, keterampilan menjalani kehidupan [life skills], nilai-nilai [value] dan beliefs. Dari life skills, guru diharapkan dapat menciptakan suatu kondisi proses pembelajaran yang didasarkan pada learning competency, sehingga outputnya jelas. Guru dituntut memiliki kompetensi bidang keilmuan dan kompetensi bidang keguaruan. Guru dituntut meningkatan kinerjanya [performance], meningkatkan kemampuan, wawasan, serta kreativitasnya. Bagaimana guru ideal yang dibutuhkan untuk mencapai kualitas pendidikan. Kata kuncinya, adalah guru harus diajak berubah dengan dilatih terus menerus. Guru harus terus ditingkatkan sensifitasnya dan kreatifitasnya. Kemampuan guru mengembangkan kepekaan paedagogisnya untuk kepentingan pembelajaran dan kualitas pendidikan. Guru harus benar-benar kompeten pada bidangnya dan memiliki komitmen tinggi pada profesinya.
Kompetensi guru yang dibicarakan sebenarnya merupakan pengejewantahan dari falsafah dan prinsip pendidikan yang dikemukakan Ki Hajar Dewantoro, yang mencakup Tut Wuri Handayani [dibelakang memberi dorongan], Ing Madyo Mangun Karso [di tengah membangun prakarsa], dan Ing Ngarso Sung Tulodo [di depan meberi keteladanan] Tetapi konsep dasar Ki Hajar Dewantoro ini, kadang hanya menjadi ”slogan” pendidikan dan dilupakan dalam proses pendididkan. Aspek kompetensi secara serius digali dari konsep dasar Ki Hajar Dewantoro tersebut, sebanranya kompetensi guru dan pendidikan kita sudah jauh lebih berkualitas dan maju.[7]
Perlu ditekankan bahwa kompetensi profesional guru secara terperinci mengandung tiga komponen, yaitu: kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiga komponen tersebut dengan penekanan pada kemampuan mengajar.[8] Berikut akan diuraikan masing-masing pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut.
1.   Kompetensi Pribadi; merupakan seperangkat pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang guru untuk diajarkanya kepada peserta didik secara benar dan bertanggungjawab. Selain itu guru harus memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogis peserta didik yang dihadapinya.
2.  Kompetensi Sosial; merupakan kemampuan seorang guru dalam memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik.
3.   Kompetensi Profesional Mengajar; merupakan kemampuan seorang guru sebagai pengelola proses pembelajaran yang harus memiliki kemampuan:
  •  Merencanakan sistem pembelajaran;
  • Melaksanakan sistem pembelajaran;
  • Mengevaluasi sistem pembelajaran;
  • Mengembangkan sistem pembelajaran.
Berdasarkan beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga komponen tersebut di atas, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap calon guru untuk mewujudkannya.
E.     Konsep Dasar Pembelajaran
Istilah “pembelajaran” merupakan terjemahan dari “instruction” yang banyak dipakai dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat.[9]Pembelajaran sendiri didefinisikan sebagai kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.[10] Sementara dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pembelajaran didefinisikan sebagai proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.[11]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran merupakan kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu peserta didik mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar mengajar. Dalam proses, pembelajaran dikembangkan melalui pola pembelajaran yang menggambarkan kedudukan serta peran pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran tersebut. Dan dalam hal ini, guru harus memahami materi pelajaran yang diajarkan sebagai suatu pelajaran yang dapat mengembangkan kemampuan berpikir siswa dan memahami barbagai model pembelajaran yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk belajar dengan perencaan pengajaran yang matang.
Secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan, mengembangkan metode untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan. Pemilihan, penetapan dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi pengajaran yang ada. Dalam hal ini istilah pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa. Oleh karena itu pembelajaran memusatkan perhatian pada “bagaimana membelajarkan siswa” bukan pada “apa yang dipelajari siswa”. Pembelajaran yang akan direncanakan tersebut memerlukan berbagai teori untuk merancangnya agar rencana pembelajaran yang disusun benar-benar dapat memenuhi harapan dan tujuan pembelajaran.
Pada dasarnya pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, walaupun mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan, guru mengajar supaya peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat mempengaruhi perubahan sikap (aspek afektif), serta keterampilan (aspek psikomotor) seseorang peserta didik. Pengajaran memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu pihak, yaitu pekerjaan guru saja. Sedangkan pembelajaran juga menyiratkan adanya interaksi antara guru dengan peserta didik.
Bruce Weil, seperti yang dikutip oleh Wina Sanjaya, mengemukakan tiga prinsip penting dalam proses pembelajaran[12], yaitu:
1.      Proses pembelajaran adalah membentuk kreasi lingkungan yang dapat membentuk atau mengubah struktur kognitif siswa. Tujuan pengaturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pengalaman belajar yang memberi latihan-latihan penggunaan fakta-fakta.
2.      Berhubungan dengan tipe-tipe pengetahuan yang harus dipelajari. Ada tiga tipe pengetahuan yang masing-masing memerlukan situasi yang berbeda dalam mempelajarinya, yaitu: pengetahuan fisis, sosial, dan logika. (1) Pengetahuan fisis adalah pengetahuan akan sifat-sifat fisis dari suatu objek atau kejadian, seperti bentuk, besar, berat, serta bagaimana objek itu berinteraksi satu dengan yang lainnya. Pengetahuan fisis ini diperoleh melalui pengalaman indra secara langsung. (2) Pengetahuan sosial berhubungan dengan prilaku individu dalam suatu sistem sosial atau hubungan antara manusia yang dapat memengaruhi interaksi sosial. Contoh pengetahuan tentang aturan, hukum, moral, nilai, bahasa, dan lain sebagainya. (3) Pengetahuan logika berhubungan dengan berfikir matematis, yaitu pengetahuan yang dibentuk berdasarkan pengalaman dengan suatu objek dan kejadian tertentu. Pengetahuan ini didapatkan dari abstraksi berdasarkan koordinasi relasi atau penggunaan objek.
3.      Dalam proses pembelajaran harus melibatkan peran lingkungan sosial. Anak akan lebih baik mempelajari pengetahuan logika dan sosial dari temannya sendiri. Melalui pergaulan dan hubungan sosial, anak akan belajar lebih efektif dibandingkan dengan belajar yang menjauhkan dari hubungan sosial. Oleh karena itu, melalui hubungan sosial itulah anak berinteraksi dan berkomunikasi, berbagi pengalaman dan lain sebagainya, yang memungkinkan mereka berkembang secara wajar.
Dari penjelasan di atas, maka makna pembelajaran ditunjukkan oleh beberapa ciri[13] sebagai berikut:
1.      Pembelajaran adalah Proses Berfikir; dalam hal ini ditekankan kepada proses mencari dan menemukan pengetahuan melalui interaksi antara individu dengan lingkungan;
2.      Proses pembelajaran adalah Memanfaatkan Potensi Otak; dalam hal ini proses pembelajaran harus mampu mengembangkan kemampuan-kemampuan yang berhubungan dengan fungsi otak, melalui pengembangan bahasa, memecahkan masalah, dan membangun kreasi.
3.      Pembelajaran berlangsung Sepanjang Hayat; dalam hal ini harus ditekankan bahwa belajar adalah proses yang terus menerus yang tidak pernah berhenti dan tidak terbatas pada dinding kelas.
F.     Peranan Guru dalam Proses Pembelajaran
Ketika ilmu pengetahuan masih terbatas, ketika penemuan hasil-hasil teknologi belum berkembang hebat seperti sekarang ini, maka peran utama guru di sekolah adalah menyampaikan ilmu pengetahuan sebagai warisan kebudayaan masa lalu yang dianggap berguna sehingga harus dilestarikan. Dalam kondisi demikian, guru berperan sebagai sumber belajar (learning resources) bagi siswa. Siswa akan belajar apa yang keluar dari mulut guru.Oleh karena itu, ada pepatah yang menyebutkan “bagaimanapun pintarnya siswa, maka tidak mungkin dapat mengalahkan pintarnya guru.”[14] Apakah dalam kondisi yang demikian masih tetap dapat dipertahankan? Apakah ilmu pengetahuan sebagai warisan masa lalu yang harus dikuasai itu hanya dapat dipelajari dari guru? Tentu saja tidak. Dalam abad teknologi dan informasi ini siswa dapat mempelajarinya dari berbagai sumber.
Namun demikian, dalam proses pembelajaran, guru tetap memiliki pran yang sangat penting. Teknologi yang konon dapat memudahkan manusia mencari dan mendapatkan informasi dan pengetahuan tidak mungkin bisa menggantikan peran guru. Oleh sebab itu, saat ini guru harus dapat berperan sesuai kondisi dan kebutuhan peserta didik, tidak hanya sebata sebagai sumber belajar saja. Adapun secara terperinci, akan dijelaskan beberapa peran guru dalam proses pembelajaran sebagai berikut.[15]
1.      Guru sebagai Sumber Belajar
Guru sebagai sumber belajar merupakan peran utama dan sangat penting. Peran ini berkaitan erat dengan penguasaan pelajaran. Sehingga dalam hal ini guru dituntut agar dapat melakukan hal-hal berikut:
            Memiliki referensi yang lebih banyak dibandingkan siswa; 
Dapat menunjukkan sumber belajar lain yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata siswa lainnya;
Perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran, misalnya dengan menentukan mana materi inti yang wajib dipelajari siswa, dan mana materi tambahan yang harus diingat kembali karena pernah dibahas dan lain sebagainya.
2.      Guru sebagai Fasilitatir
Sebagai fasilitator guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut agar mampu memahami beberapa hal berikut:
  • ·     Guru perlu memahami berbagai jenis media dan sumber belajar;
  • ·     Guru perlu memiliki keterampilan dalam merancang suatu media;
  • ·      Guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat         memanfaatkan berbagai sumber belajar;
  • ·    Guru dituntut agar memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan              siswa.
3.      Guru sebagai Pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran (learning manajer), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman.
4.       Guru sebagai Demonstrator
Sebagai demonstrator, guru harus mampu menunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan.
 5.      Guru sebagai Pembimbing
Guru harus mampu berperan sebagai pembimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orangtua dan masyarakat.
Sementara itu, WF Connell seperti yang dikutip Saudagar juga membedakan tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik(nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.[16]
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran guru sebagai pelajar(leaner). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
Peran guru sebagai setiakawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
D.        Kreativitas Guru dalam Proses Pembelajaran
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses penambahan informasi dan kemampuan baru yang akan diperoleh siswa. Ketika seorang guru berfikir tentang informasi dan kemampuan apa yang harus dimiliki oleh siswa, maka pada saat itu juga guru tersebut semestinya berfikir strategi apa yang harus dilakukan agar semua itu dapat tercapai secara efektif dan efisien. Maka dalam hal ini dituntut kreativitas seorang guru di dalam menentukan strategi pembelajaran yang sesuai dengan peserta didik yang akan dia hadapi.
Guru dengan kreativitasnya dapat memiliki berbagai strategi pembelajaran yang digunakan. Untuk itu, sebelum menentukan strategi dalam pembelajaran, seorang guru perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin, di antaranya yang dapat dilakukan[17] adalah:
1.      Melakukan persiapan sebelum mengajar;
2.      Menyatakan sasaran belajar secara jelas;
3.      Melakukan penyusunan bahan ajar dalam urutan yang bermakna;
4.      Mempelajari kemampuan siswa secara individu;
5.      Melakukan motivasi sebelum melaksanakan pembelajaran;
6.      Menentukan sumber belajar sejelas mungkin;
7.      Melibatkan siswa dalam setiap kegiatan pembelajara;
8.      Melakukan evaluasi dan uji kompetensi;
9.      Menunjukkan sikap positif dalam melakukan proses pembelajaran, dll.
Kreativitas guru dalam menetapkan strategi pembelajaran sangat mempengaruhi kualitas pembelajaran. Dalam dunia pendidikan, strategi diartikan sebagai “a planm method, or series of activities to achieves a particular educational goal.”, yaitu bahwa strategi merupakan rencana, metode dan tahapan aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, ada dua hal penting yang patut kita cermati dari pengertian strategi di atas, yaitu[18]:
1.  Strategi pembelajaran merupakan rancangan tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk rancangan penggunaan metode dan pemanfaatan berbagai sumber daya/kekuatan dalam pembelajaran. Ini berarti penyusunan suatu strategi baru sampai pada proses penyusunan rencana kerja belum sampai pada tindakan.
2.   Strategi disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Artinya arah dari semua keputusan penyusunan strategi adalah pencapaian tujuan. Dengan demikian, penyusunan langkah-langkah pembelajaran, pemanfaatan berbagai fasilitas dan sumber belajar semuanya diarahkan dalam upaya pencapaian tujuan. Oleh sebab itu, sebelum menentukan strategi, perlu dirumuskan tujuan yang jelas, yang dapat diukur keberhasilannya, sebab tujuan adalah rohnya dalam implementasi suatu strategi.
Selain kreativitas guru dalam menentukan strategi pembelajaran, guru juga harus dapat melakukan pendekatan terhadap proses pembelajaran. Perlu dijelaskan bahwa pendekatan pembelajaran dapat dibagi menjadi dua: (1) pendekatan yang berpusat pada guru (teacher-centred approaches); dan (2) pendekatan yang berpusat pada siswa (student-centred approaches). Adapun pendekatan pembelajaran yang berpusat pada guru memiliki cirri bahwa manajemen dan pengelolaan pembelajaran ditentukan sepenuhnya oleh guru. Peran siswa pada pendekatan ini hanya melakukan aktivitas pembelajaran sesuai dengan petunjuk guru. Siswa hampir tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas sesuai dengan minat dan keinginannya. Sebaliknya pendekatan pembelajaran yang berorientasi pada siswa maka segala kegiatan dan pengelolaan ditentukan oleh siswa. Siswa pada pendekatan ini memiliki kesempatan yang terbuka untuk melakukan aktivitas sesuai dengan minat dan keinginannya.
E.     KESIMPULAN
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian di bidang tertentu, sehingga dirinya tidak bisa digantikan oleh orang lain dan harus memiliki ijazah sesuai dengan profesinya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan nya yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
Status guru merupakan kedudukan atau penghormatan yang ditujukan kepada guru yang dibuktikan dengan tingkat penghargaan dan kemampuan guru melaksanakan tugas, kondisi kerja dan gaji atau kesejahteraan yang melebihi dari kelompok profesi lain.
Guru yang profesional adalah guru yang melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.



[1] Hamzah B Uni, Profesi Kependidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), h. 15.

[2] Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
[3] Fachruddin Saudagar, Pengembangan Profesionalis Guru (Jakarta: GP Press, 2009), h. 47.
[4] Ibid, h. 48.
[5] Depdiknas, [2001],
[6] Ibid, h. 51
[7] Kunandar, Guru Profesional: Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 29.
[8] Uno, Profesi Kependidikan, h. 18.
[9] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Kencana, 2009), h. 213.
[10] Dimyanti dan Mudjiono, Model Pembelajaran Terpadu (Jakarta: Pustaka Yustisi, 2005), h. 12.
[11] UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 (Bandung: Citra Umbara, 2010), h. 4.
[12] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, h. 216 – 218.
[13] Ibid, h. 219 – 223.
[14] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, h. 280.
[15] Ibid, h. 281 – 292.
[16] Saudagar, Pengembangan, h. 98.
[17] Uno, Profesi Kependidikan, h. 44 – 48.
[18] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, h. 294.