PROFESI, STATUS DAN GURU PROFESIONAL
A.
PENDAHULUAN
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Debdikbud, 1989), arti profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh : guru, dokter, insinyur,
pilot dsb. Berarti profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki
suatu keahlian dibidang tertentu, sehingga diri nya tidak bisa digantikan oleh
orang lain atau profesi lain dan harus memiliki ijizah sesuai dengan profesinya.
Guru diakui sebagai profesi, adalah:
- Jabatan guru merupakan bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau profesi.
- Jabatan guru memiliki ijazah keguruan, yang dilandasi dengan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan yang secara terus menerus dikembangkan.
- Jabatan guru menghendaki tanggung jawab pekerjaan secara perorangan maupun kelompoknya.
- Jabatan guru bergabung dalam suatu wadah organisasi profesi yaitu : antara lain PGRI.
- Jabatan guru sebagai profesi telah diakui oleh dunia internasional, melalui rekomendasi ILO/UNESCO di Paris pada tanggal 5 Oktober 1966 yang menetapkan deklarasi “status guru”.
- Jabatan guru mengabdi di bidang pendidikan. Diakui dunia internasional bahwa : hak untuk mendapatkan penddikan adalah hak azazi manusia (HAM).
- Jabatan guru merupakan peranan penting dalam kemajuan pendidikan, perkembangan manusiawi masyarakat modern. Berarti guru adalah sebagai pendidik bangsa.
- Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui profesi guru dengan menetapkan : Hari Guru Nasional (HGN) sebagaimana ditetapkan dalam Kepres No. 78 Tahun 1994, yaitu setiap tanggal 25 November. Adapun alasannya adalah : untuk mengenang jasa profesi guru, menghargai wibawa dan martabat guru serta memperingati hari kelahiran organisasi profesi PGRI (25 November 1945).
- Untuk tingkat internasional, dunia telah menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai Hari Guru Internasional.
Kemudian
kata profesi dikembangkan menjadi istilah pofesional. Menurut UU No. 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, bahwa profesional artinya adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidiakan profesi.
PGRI sebagai
organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan
tenaga kerja kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan
atau perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik
yang tersurat maupun yang tersurat sesuai dengan ketentuan atau aturan mainnya.
Sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan,
rasa kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau
kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara profesional.
Artinya meningkatkan perilaku profesi kepada suatu standar keahlian yang
diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki peringkat
keahlian yang mempunyai standar mutu.
Keahliannya
dapat dipergunakan dengan mempunyai batas-batas nilai mutu pekerjaan yang dapat
dipercaya dan diakui oleh para pengguna atau pemakai dalam masyarakat umum.
B.
STATUS GURU
Dari hasil
rekomendasi khusus antar pemerintah mengenai status guru yang diselenggarakan
oleh UNESCO/ILO tanggal 21 September s.d. 5 Oktober 1966 di Paris dan Joint Commentaries
by the ILO and UNUECO, 1984 yang dialihbahasakan oleh Prof .Dr. WP. Napitupulu
mengartikan status guru sebagai berikut :
“Guru adalah
semua orang di sekolah yang bertanggung jawab dalam pendidikan murid-murid.
Istilah guru juga dipakai untuk kepala sekolah, pengawas/inspektur serta tenaga
kependidikan lainnya”.
Status guru
adalah istilah yang digunakan terkait dengan guru merupakan kedudukan atau
penghormatan yang ditujukan kepada guru yang dibuktikan dengan tingkat
penghargaan dan kemampuan guru melaksanakan tugas, kondisi kerja dan gaji atau
atau kesejahteraan yang melebihi dari kelompok profesi lain.
Sedangkan
menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, arti guru adalah :
pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, memimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, dalam
jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah
Menurut
Prof. Drs. A. Soedomo Hadi, S.U. bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah
setiap orang dewasa yang bertanggung jawab dan dengan sengaja mempengaruhi
orang lain (anak didik), memberi pertolongan kepada anak yang masih dalam
pertumbuhan dan perkembangan untuk mencapai kedewasaan. Kemudian dijelaskan
siapa orang dewasa yang bertanggung jawab atas pendidikan anak itu, yaitu :
- Orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya.
- Pengajar atau guru disekolah.
- Pemimpin atau pemuka masyarakat.
Menurut UU
No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 2ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa
guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendididkan
dasar, menengah, PAUD, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
C.
GURU PROFESIONAL
Menurut Prof
.Dr. Anwar Arifin (2007) mengungkapkan bahwa sesungguhnya paradigma baru
pendidikan nasional memang telah menempatkan pendidik sebagai tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pemmbimbingan dan pelatihan. Hal ini
sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
(SISDIKNAS). Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa rumusan
profesional adalah:
Pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan seseorang menjadi sumber penghasilan kehidupannyayang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
Kemudian
pasal 7 ayat 1 ditetapkan 9 prinsip guru profesional yaitu :
- Memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme.
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas.
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
D. Kompetensi Guru Profesional
Dalam Pasal 39 Ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa
jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Dalam hal ini
dapat disebutkan bahwa guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan
yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang di luar pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat
hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.[1] Keahlian
khusus tersebut dinamakan kompetensi profesional, yaitu seperangkat kemampuan
yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas
mengajarnya dengan berhasil. Mengenai kompetensi guru ini, Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 ayat (10) juga ada menjelaskan bahwa
kompetensi guru merupakan karakteristik dasar yang ditunjukkan oleh guru dalam
bentuk pernyataan, sikap dan tindakan yang membentuk kepribadiannya yang mampu
membedakan dirinya dengan orang lain dengan performansi tinggi atau rendah
dalam melaksanakan tugasnya di bidang pekerjaan tertentu dalam lembaga
pendidikan.[2]
Berdasarkan hasil penelitian, banyak guru kita masih rendah dalam
kompetensi pengajaran, maka dalam pendidikan profesi dan sertifikasi kemampuan
keterampilan mengajar harus diutamakan[3] Standar
kompetensi yang diperlukan seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya adalah:
Kompetensi bidang substansi atau bidang studi. Mengharuskan guru untuk
menguasai kurikulum, menguasai materi pelajaran, memahami kebijakan-kebijakan
pendidikan, pemahaman pada karakteristik dan isi bahan pembelajaran, menguasai
konsepnya, memahami konteks ilmu tersebut dengan masyarakat dan lingkungan,
memahami bagaimana dampak dan relasi ilmu tersebut dalam kehidupan masyarakat
dan dengan ilmu yang lain.[4] Maka
dalam hal ini guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi dasar yang harus imiliki guru meliputi
kompetensi paedagogik, kompetensi persolan atau kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi [UU
No.14 Th.2005: psl. 8 dan 10].[5]
merumuskan beberapa kompetensi atau kemampuan yang sesuai seperti, kompetensi
kepribadian, bidang studi, dan kompetensi pada pendidikan/pengajaran.[6]
Kompetensi ini, berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengajar, membimbing, dan
juga memberikan teladan hidup kepada siswa.
Tugas guru merupakan pekerjaan yang cukup berat dan mulia, karena selain
memperoleh amanah dan limpahan tugas dari masyarakat dan orang murid, guru juga
harus memiliki kemampuan untuk mentransfer pengetahuan dan kebudayaan,
keterampilan menjalani kehidupan [life skills], nilai-nilai [value]
dan beliefs. Dari life skills, guru diharapkan dapat menciptakan
suatu kondisi proses pembelajaran yang didasarkan pada learning competency,
sehingga outputnya jelas. Guru dituntut memiliki kompetensi bidang
keilmuan dan kompetensi bidang keguaruan. Guru dituntut meningkatan kinerjanya
[performance], meningkatkan kemampuan, wawasan, serta kreativitasnya.
Bagaimana guru ideal yang dibutuhkan untuk mencapai kualitas pendidikan. Kata
kuncinya, adalah guru harus diajak berubah dengan dilatih terus menerus. Guru
harus terus ditingkatkan sensifitasnya dan kreatifitasnya. Kemampuan guru
mengembangkan kepekaan paedagogisnya untuk kepentingan pembelajaran dan
kualitas pendidikan. Guru harus benar-benar kompeten pada bidangnya dan
memiliki komitmen tinggi pada profesinya.
Kompetensi guru yang dibicarakan sebenarnya merupakan pengejewantahan dari
falsafah dan prinsip pendidikan yang dikemukakan Ki Hajar Dewantoro, yang
mencakup Tut Wuri Handayani [dibelakang memberi dorongan], Ing Madyo
Mangun Karso [di tengah membangun prakarsa], dan Ing Ngarso Sung Tulodo
[di depan meberi keteladanan] Tetapi konsep dasar Ki Hajar Dewantoro ini,
kadang hanya menjadi ”slogan” pendidikan dan dilupakan dalam proses
pendididkan. Aspek kompetensi secara serius digali dari konsep dasar Ki Hajar
Dewantoro tersebut, sebanranya kompetensi guru dan pendidikan kita sudah jauh
lebih berkualitas dan maju.[7]
Perlu ditekankan bahwa kompetensi profesional guru secara terperinci
mengandung tiga komponen, yaitu: kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya
sangat ditentukan oleh ketiga komponen tersebut dengan penekanan pada kemampuan
mengajar.[8] Berikut
akan diuraikan masing-masing pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut.
1. Kompetensi Pribadi; merupakan seperangkat
pengetahuan yang harus dikuasai oleh seorang guru untuk diajarkanya kepada
peserta didik secara benar dan bertanggungjawab. Selain itu guru harus memiliki
pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogis
peserta didik yang dihadapinya.
2. Kompetensi Sosial; merupakan kemampuan
seorang guru dalam memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan
agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik.
3. Kompetensi Profesional Mengajar; merupakan kemampuan seorang guru sebagai pengelola proses pembelajaran
yang harus memiliki kemampuan:
- Merencanakan sistem pembelajaran;
- Melaksanakan sistem pembelajaran;
- Mengevaluasi sistem pembelajaran;
- Mengembangkan sistem pembelajaran.
Berdasarkan beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi
guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga komponen
tersebut di atas, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap
calon guru untuk mewujudkannya.
E. Konsep Dasar Pembelajaran
Istilah “pembelajaran” merupakan terjemahan dari “instruction” yang
banyak dipakai dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat.[9]Pembelajaran
sendiri didefinisikan sebagai kegiatan guru secara terprogram dalam desain
instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada
penyediaan sumber belajar.[10]
Sementara dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pembelajaran
didefinisikan sebagai proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.[11]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran merupakan
kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu peserta didik mempelajari
suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis
melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan
belajar mengajar. Dalam proses, pembelajaran dikembangkan melalui pola pembelajaran
yang menggambarkan kedudukan serta peran pendidik dan peserta didik dalam
proses pembelajaran tersebut. Dan dalam hal ini, guru harus memahami materi
pelajaran yang diajarkan sebagai suatu pelajaran yang dapat mengembangkan
kemampuan berpikir siswa dan memahami barbagai model pembelajaran yang dapat
merangsang kemampuan siswa untuk belajar dengan perencaan pengajaran yang
matang.
Secara implisit dalam pengajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan,
mengembangkan metode untuk mencapai hasil pengajaran yang diinginkan.
Pemilihan, penetapan dan pengembangan metode ini didasarkan pada kondisi
pengajaran yang ada. Dalam hal ini istilah pembelajaran memiliki hakikat
perencanaan atau perancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa.
Oleh karena itu pembelajaran memusatkan perhatian pada “bagaimana membelajarkan
siswa” bukan pada “apa yang dipelajari siswa”. Pembelajaran yang akan
direncanakan tersebut memerlukan berbagai teori untuk merancangnya agar rencana
pembelajaran yang disusun benar-benar dapat memenuhi harapan dan tujuan
pembelajaran.
Pada dasarnya pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan
pengajaran, walaupun mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan,
guru mengajar supaya peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran
hingga mencapai sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat
mempengaruhi perubahan sikap (aspek afektif), serta keterampilan (aspek
psikomotor) seseorang peserta didik. Pengajaran memberi kesan hanya sebagai
pekerjaan satu pihak, yaitu pekerjaan guru saja. Sedangkan pembelajaran juga
menyiratkan adanya interaksi antara guru dengan peserta didik.
Bruce Weil, seperti yang dikutip oleh Wina Sanjaya, mengemukakan tiga
prinsip penting dalam proses pembelajaran[12], yaitu:
1. Proses pembelajaran adalah membentuk kreasi lingkungan yang dapat membentuk
atau mengubah struktur kognitif siswa. Tujuan pengaturan ini dimaksudkan untuk
menyediakan pengalaman belajar yang memberi latihan-latihan penggunaan
fakta-fakta.
2. Berhubungan dengan tipe-tipe pengetahuan yang harus dipelajari. Ada tiga
tipe pengetahuan yang masing-masing memerlukan situasi yang berbeda dalam
mempelajarinya, yaitu: pengetahuan fisis, sosial, dan logika. (1) Pengetahuan
fisis adalah pengetahuan akan sifat-sifat fisis dari suatu objek atau kejadian,
seperti bentuk, besar, berat, serta bagaimana objek itu berinteraksi satu
dengan yang lainnya. Pengetahuan fisis ini diperoleh melalui pengalaman indra
secara langsung. (2) Pengetahuan sosial berhubungan dengan prilaku individu
dalam suatu sistem sosial atau hubungan antara manusia yang dapat memengaruhi
interaksi sosial. Contoh pengetahuan tentang aturan, hukum, moral, nilai,
bahasa, dan lain sebagainya. (3) Pengetahuan logika berhubungan dengan berfikir
matematis, yaitu pengetahuan yang dibentuk berdasarkan pengalaman dengan suatu
objek dan kejadian tertentu. Pengetahuan ini didapatkan dari abstraksi
berdasarkan koordinasi relasi atau penggunaan objek.
3. Dalam proses pembelajaran harus melibatkan peran lingkungan sosial. Anak
akan lebih baik mempelajari pengetahuan logika dan sosial dari temannya
sendiri. Melalui pergaulan dan hubungan sosial, anak akan belajar lebih efektif
dibandingkan dengan belajar yang menjauhkan dari hubungan sosial. Oleh karena
itu, melalui hubungan sosial itulah anak berinteraksi dan berkomunikasi,
berbagi pengalaman dan lain sebagainya, yang memungkinkan mereka berkembang
secara wajar.
Dari penjelasan di atas, maka makna pembelajaran ditunjukkan oleh beberapa
ciri[13] sebagai
berikut:
1. Pembelajaran adalah Proses Berfikir; dalam hal ini ditekankan kepada proses mencari dan menemukan pengetahuan
melalui interaksi antara individu dengan lingkungan;
2. Proses pembelajaran adalah Memanfaatkan Potensi Otak; dalam hal ini proses pembelajaran harus mampu mengembangkan kemampuan-kemampuan
yang berhubungan dengan fungsi otak, melalui pengembangan bahasa, memecahkan
masalah, dan membangun kreasi.
3. Pembelajaran berlangsung Sepanjang Hayat; dalam hal ini harus ditekankan bahwa belajar adalah proses yang terus
menerus yang tidak pernah berhenti dan tidak terbatas pada dinding kelas.
F. Peranan Guru dalam Proses Pembelajaran
Ketika ilmu pengetahuan masih terbatas, ketika penemuan hasil-hasil
teknologi belum berkembang hebat seperti sekarang ini, maka peran utama guru di
sekolah adalah menyampaikan ilmu pengetahuan sebagai warisan kebudayaan masa
lalu yang dianggap berguna sehingga harus dilestarikan. Dalam kondisi demikian,
guru berperan sebagai sumber belajar (learning resources) bagi siswa.
Siswa akan belajar apa yang keluar dari mulut guru.Oleh karena itu, ada pepatah
yang menyebutkan “bagaimanapun pintarnya siswa, maka tidak mungkin dapat
mengalahkan pintarnya guru.”[14] Apakah
dalam kondisi yang demikian masih tetap dapat dipertahankan? Apakah ilmu
pengetahuan sebagai warisan masa lalu yang harus dikuasai itu hanya dapat
dipelajari dari guru? Tentu saja tidak. Dalam abad teknologi dan informasi ini
siswa dapat mempelajarinya dari berbagai sumber.
Namun demikian, dalam proses pembelajaran, guru tetap memiliki pran yang
sangat penting. Teknologi yang konon dapat memudahkan manusia mencari dan
mendapatkan informasi dan pengetahuan tidak mungkin bisa menggantikan peran
guru. Oleh sebab itu, saat ini guru harus dapat berperan sesuai kondisi dan
kebutuhan peserta didik, tidak hanya sebata sebagai sumber belajar saja. Adapun
secara terperinci, akan dijelaskan beberapa peran guru dalam proses
pembelajaran sebagai berikut.[15]
1. Guru sebagai Sumber Belajar
Guru sebagai sumber belajar merupakan peran utama dan sangat penting. Peran
ini berkaitan erat dengan penguasaan pelajaran. Sehingga dalam hal ini guru
dituntut agar dapat melakukan hal-hal berikut:
Memiliki referensi yang lebih banyak dibandingkan siswa;
Memiliki referensi yang lebih banyak dibandingkan siswa;
Dapat menunjukkan
sumber belajar lain yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki
kecepatan belajar di atas rata-rata siswa lainnya;
Perlu melakukan pemetaan
tentang materi pelajaran, misalnya dengan menentukan mana materi inti yang
wajib dipelajari siswa, dan mana materi tambahan yang harus diingat kembali
karena pernah dibahas dan lain sebagainya.
2. Guru sebagai Fasilitatir
Sebagai fasilitator guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk
memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Dalam hal ini guru
dituntut agar mampu memahami beberapa hal berikut:
- · Guru perlu memahami berbagai jenis media dan sumber belajar;
- · Guru perlu memiliki keterampilan dalam merancang suatu media;
- · Guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat memanfaatkan berbagai sumber belajar;
- · Guru dituntut agar memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa.
3. Guru sebagai Pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran (learning manajer), guru berperan dalam
menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman.
4. Guru sebagai
Demonstrator
Sebagai demonstrator, guru harus mampu menunjukkan kepada siswa segala
sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang
disampaikan.
5. Guru sebagai Pembimbing
Guru harus mampu berperan sebagai pembimbing siswa agar dapat mencapai dan
melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka sehingga dengan ketercapaian itu
ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan
setiap orangtua dan masyarakat.
Sementara itu, WF Connell seperti yang dikutip Saudagar juga membedakan
tujuh peran seorang guru yaitu (1) pendidik(nurturer), (2) model, (3)
pengajar dan pembimbing, (4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap
masyarakat setempat, (6) pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap
lembaga.[16]
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan
dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas
pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan
mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah
dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas
dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan,
pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup
berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan
spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan
anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap
aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma
yang ada.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan
guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah
laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai
dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai
nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku
pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar.
Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di
luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil
belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di
masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah
laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak
memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa
dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam
masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
Peran guru sebagai pelajar(leaner). Seorang guru dituntut untuk
selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan
keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan
keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan
dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun
tugas kemanusiaan.
Peran guru sebagai setiakawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru
diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan
kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi
maupun pertemuan insidental.
Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru
diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang
dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan
pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan
pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi
teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu
diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti
membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan
dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
D.
Kreativitas Guru dalam Proses Pembelajaran
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses penambahan informasi dan
kemampuan baru yang akan diperoleh siswa. Ketika seorang guru berfikir tentang
informasi dan kemampuan apa yang harus dimiliki oleh siswa, maka pada saat itu
juga guru tersebut semestinya berfikir strategi apa yang harus dilakukan agar
semua itu dapat tercapai secara efektif dan efisien. Maka dalam hal ini
dituntut kreativitas seorang guru di dalam menentukan strategi pembelajaran
yang sesuai dengan peserta didik yang akan dia hadapi.
Guru dengan kreativitasnya dapat memiliki berbagai strategi pembelajaran
yang digunakan. Untuk itu, sebelum menentukan strategi dalam pembelajaran,
seorang guru perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin, di antaranya yang dapat
dilakukan[17]
adalah:
1. Melakukan persiapan sebelum mengajar;
2. Menyatakan sasaran belajar secara jelas;
3. Melakukan penyusunan bahan ajar dalam urutan yang bermakna;
4. Mempelajari kemampuan siswa secara individu;
5. Melakukan motivasi sebelum melaksanakan pembelajaran;
6. Menentukan sumber belajar sejelas mungkin;
7. Melibatkan siswa dalam setiap kegiatan pembelajara;
8. Melakukan evaluasi dan uji kompetensi;
9. Menunjukkan sikap positif dalam melakukan proses pembelajaran, dll.
Kreativitas guru dalam menetapkan strategi pembelajaran sangat mempengaruhi
kualitas pembelajaran. Dalam dunia pendidikan, strategi diartikan sebagai “a
planm method, or series of activities to achieves a particular educational
goal.”, yaitu bahwa strategi merupakan rencana, metode dan tahapan
aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, ada
dua hal penting yang patut kita cermati dari pengertian strategi di atas, yaitu[18]:
1. Strategi pembelajaran
merupakan rancangan tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk rancangan penggunaan
metode dan pemanfaatan berbagai sumber daya/kekuatan dalam pembelajaran. Ini
berarti penyusunan suatu strategi baru sampai pada proses penyusunan rencana
kerja belum sampai pada tindakan.
2. Strategi disusun untuk
mencapai tujuan tertentu. Artinya arah dari semua keputusan penyusunan strategi
adalah pencapaian tujuan. Dengan demikian, penyusunan langkah-langkah
pembelajaran, pemanfaatan berbagai fasilitas dan sumber belajar semuanya
diarahkan dalam upaya pencapaian tujuan. Oleh sebab itu, sebelum menentukan
strategi, perlu dirumuskan tujuan yang jelas, yang dapat diukur
keberhasilannya, sebab tujuan adalah rohnya dalam implementasi suatu strategi.
Selain kreativitas guru dalam menentukan strategi pembelajaran, guru juga
harus dapat melakukan pendekatan terhadap proses pembelajaran. Perlu dijelaskan
bahwa pendekatan pembelajaran dapat dibagi menjadi dua: (1) pendekatan yang
berpusat pada guru (teacher-centred approaches); dan (2) pendekatan yang
berpusat pada siswa (student-centred approaches). Adapun pendekatan
pembelajaran yang berpusat pada guru memiliki cirri bahwa manajemen dan
pengelolaan pembelajaran ditentukan sepenuhnya oleh guru. Peran siswa pada
pendekatan ini hanya melakukan aktivitas pembelajaran sesuai dengan petunjuk
guru. Siswa hampir tidak memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas sesuai
dengan minat dan keinginannya. Sebaliknya pendekatan pembelajaran yang
berorientasi pada siswa maka segala kegiatan dan pengelolaan ditentukan oleh
siswa. Siswa pada pendekatan ini memiliki kesempatan yang terbuka untuk
melakukan aktivitas sesuai dengan minat dan keinginannya.
E.
KESIMPULAN
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian di bidang
tertentu, sehingga dirinya tidak bisa digantikan oleh orang lain dan harus
memiliki ijazah sesuai dengan profesinya.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan yang dilakukan seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan nya yang memerlukan keahlian, kemahiran
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan
pendidikan profesi.
Status guru
merupakan kedudukan atau penghormatan yang ditujukan kepada guru yang
dibuktikan dengan tingkat penghargaan dan kemampuan guru melaksanakan tugas,
kondisi kerja dan gaji atau kesejahteraan yang melebihi dari kelompok profesi
lain.
Guru yang
profesional adalah guru yang melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang
memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.