BAHASA

PENDIDIKAN

Kamis, 14 Maret 2013

PERBANDINGAN HUKUM PERDATA, PIDANA DAN HUKUM DAGANG



PERBANDINGAN HUKUM PERDATA, PIDANA DAN HUKUM DAGANG
Oleh: Nurtaufik, S. Ag
A.    DEFINISI
1.      Definisi Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum, perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan seperti hukuman penjara, kemudian hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum.
2.      Definisi Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah suatu peraturan hukum yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3.      Definisi Hukum Dagang
Hukum Dagang atau hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
B.     SEJARAH
1.      Hukum Pidana
Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht). Induk peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia. Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809 pada saat pemerintahan Lodewijk Napoleon. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland.
Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Setelah perginya Perancis pada tahun 1813, Belanda melakukan usaha pembaharuan hukum pidananya (Code Penal) selama kurang lebih 68 tahun (sampai tahun 1881). Selama usaha pembaharuan hukum pidana itu, Code Penal mengalami bebarapa perubahan, terutama pada ancaman pidananya. Pidana penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code Penal ditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak. Pada tahun 1881, Belanda mengesahkan hukum pidananya yang baru dengan nama Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon dan mulai diberlakukan lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 1886. Sebelum negara Belanda mengesahkan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon pada tahun 1886, di wilayah Hindia-Belanda sendiri ternyata pernah diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa) dengan Staatblad Tahun 1866 Nomor 55 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1867. Bagi masyarakat bukan Eropa diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Inlander (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pribumi) dengan Staatblad Tahun 1872 Nomor 85 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1873. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pada masa itu terdapat juga dualisme hukum pidana, yaitu hukum pidana bagi golongan Eropa dan hukum pidana bagi golongan non-Eropa. Kenyataan ini dirasakan Idenburg (Minister van Kolonien) sebagai permasalahan yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, setelah dua tahun berusaha pada tahun 1915 keluarlah Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 yang mengesahkan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie dan berlaku tiga tahun kemudian yaitu mulai 1 Januari 1918.
2.      Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
3.      Hukum Dagang
Sejarah hukum dagang Indonesia atas dasar asas “Konkordansi” (Pasal 131 I. S.), maka berlakulah “ Burgerlijk Wetboek “ dan “Wetboek van koophandel” di Indonesia (Hindia Belanda) yang diumumkan dengan publikasi Tgl 30 April 1874, S. 1847-23. KUHD Indonesia hanya turunan belaka dari “Wetboek van Kopandel” Belanda. Sebelum zaman Romawi disamping Hukum Perdata para pedagang membutuhkan peraturan-peraturan mengenai perniagaan, karena perniagaan semakin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum perniagaan makin bertambah. Lama kelamaan, hukum dagang yang pada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak sehingga dipandang perlu untuk mengadakann kodifikasi. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk XIV di Perancis, yaitu Ordonnance du Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.
C.     Sistimatika
1.      Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
a.       Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
b.      Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
c.       Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
d.      Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
2.      Hukum Dagang
Sistematika KUHD terdiri dari dua buku sebagi berikut :
a.       Terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
·         tentang dagang umumnya (10 Bab)
·         tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2.      Tidak Terkodifikasi :
·         peraturan tentang koperasi
·         tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
·         UU no. 14 thn. 1965 tentang koperasi
D.    Sumbernya
1.      Sumber Hukum Pidana di Indonesia
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
b.      Peraturan – Peraturan Tindak Pidana di luar KUHP, misalnya: UU TIPIKOR, UU Anti Money Laundering, UU Lingkungan Hidup, UU Anti Trafficking, UU Perlindungan Anak, UU KDRT, UU Perbankan, UU Anti Terorisme, dll.
Berlakunya KUHP Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.
Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang merupakan asas legalitas.
2.      Sumber Hukum Perdata di Indonesia
Sumber Hukum Acara Perdata yang sekarang masih berlaku di negara Indonesia masih belum terkodifikasi, sehingga masih tersebar dalam berbagai peraturan-peraturan perundang-undangan, baik produk kolonial belanda maupun produk lokal nasional Indonesia.
berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 Undang-Undang Darurat No 1/1951, maka hukum acara perdata termuat dalam :
a.       HIR (Het Herzine Indonesische Reglement) dalam Stb. 1848 No 16, Stb.1941 No 44, merupakan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau jawa dan madura.
b.      RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) Dalam Stb 1927 No 227 adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau Jawa dan Madura, dengan demikian peraturan hukum acara perdata bersifat dualistik.
Selain di atas, Sumber Hukum acara perdata juga ditemukan dalam :
1)             Rv(reglement op de burgerlijke rechtvordering)
2)             KUH Perdata buku ke IV tentang pembktian dan daluarsa (pasal 1865-1945)
3)             UU  No 20 1947 tentang peradilan Ulangan Jawa dan Madura
4)             UU Darurat No 1 TH 1951
5)             UU No 4/2004 Kekuasaan kehakiman
6)             UU No 1 Tahun 1974
7)             UU no 14 Tahun 1985 Jo UU no 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
8)             UU No 2 tahun 1986 Jo UU No 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum
9)             UU No 7 Tahun 1989 Jo UU no 3 Tahun 2006 Tentnag Peradilan Agama
10)         Perjanjian Internasional.
11)         Yurisprudensi.
12)         Doktrin.
13)         Perma (Peraturan Mahkamah Agung).
a.       Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
1)      Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
2)      Pengaturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1)      Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2)      Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
b.      Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
·         UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
·         UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
·         UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
E.     AZASNYA
1.      Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
2.      Asas dalam Hukum Perdata
Asas Hukum Perdata yaitu sebagai berikut :
KEP. MARI NO. 1037 K/SIP/1973:
Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
KEP MARI NO. 170 K/SIP/1959: Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (wilsovereenstemning) yang bebas, haruslah dinyatakan batal.
KEP MARI NO. 698 K/SIP/1969: Jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur).
KEP MARI NO. 539 K/SIP/1973: Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;Bahwa yang diperjanjikan dalam akte perdamaian No. 162/PDT/1966 itu hanyalah tentang penyakapan tanah tersebut kepada J. Nengah Badera (Penggugat I) apabila Nang Djigeh (tergugat I) tidak kuat lagi untuk mengerjakannya; tidak diperjanjikan bahwa Nang Djigeh dilarang untuk menjual atau memindah-tangankan tanah tersebut maka penjualan sawah itu dari Nang Djigeh kepada tergugat II, tidaklah bertentangan dengan putusan perdamaian Pengadilan Negeri tersebut dan tuntutan penggugat akan pembatalan jual beli itu harus ditolak karena tidak beralasan.
KEP MARI NO. 523 K/SIP/1973: Dalam perkara ini adanya keputusan pidana yang membebaskan Penggugat untuk kasasi (dibebaskan dari tuduhan penipuan) tidak membebaskannya dari tanggung jawab secara hukum perdata (dalam rangka perjanjian pembelian truck)
KEP MARI NO. 1230 K/SIP/1980: Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
KEP MARI NO. 1245 K/SIP/1974: Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
KEP MARI NO. 80 K/SIP/1975: Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat).
KEP MARI NO. 38 K/SIP/1961: Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
KEP MARI NO. 212 K/SIP/1953: Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
KEP MARI NO. 145 K/SIP/1967: Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.
KEP MARI NO. 145 K/SIP/1953: Pasal 1342 BW hanya dianggap dilanggar, apabila hakim menganggap kata-kata dari surat perjanjian adalah terang benderang dan meskipun demikian, toh menyimpang dari kata-kata tersebut secara penafsiran, sedangkan in casu ternyata Pengadilan Negeri menganggap kata-kata dalam surat perjanjian yang bersangkuta tidaklah terang benderang.
Azas azas Dalam Hukum Perdata, antara lain :
a.       Azas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat)
b.      Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak)
c.       Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik)
Ke 3 azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit
yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :
a.       “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan UU berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya”.
b.      “Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke 2 belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh UU”.
c.       “Persetujuan harus dengan iktikad baik”.
Jika azas hukum telah dirumuskan secara konkrit dalam bentuk peraturan/norma hukum maka ia sudah dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya. Sedangkan azas hukum yang belum konkrit dirumuskan dalam peraturan/norma hukum maka belum dapat dipergunakan secara langsung pada peristiwanya.
Prof. Mahadi menyatakan bahwa Azas itu kadang-kadang belum masak untuk dipakai dalam praktek, contoh : Bezit geedt als Velkomen titel dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977 KUHPerdata.
Bahwa barang siapa menguasai barang bergerak dia adalah pemilik. Kalau azas ini begitu saja dipakai dalam praktek maka setiap pencuri arloji adalah pemilik. Jadi azas itu melindungi pencuri. Supaya azas dapat berlaku dalam praktek pada azas tadi harus ditambahkan kata-kata “Pada umumnya” sehingga Azas menjadi berbunyi “Pada umumnya siapa yang menguasai barang bergerak adalah pemilik”. Umumnya demikian hanya adakalanya seseorang menguasai arloji bukan pemilik, arloji yang dipakai adalah hasil curian, hasil rampasan (copetan) atau hasil penipuan. Doktrin dan Yurisprudensi menambahkan pada azas tersebut kata-kata “dengan iktikad baik” sehingga dalam praktek berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad baik dia dianggap sebagai pemilik”.
Dengan adanya syarat-syarat “iktikad baik” maka pencuri tidak dilindungi oleh azas tersebut (Prof Mahadi, 1986, hal 12-13).