TUGAS MANDIRI SEJARAH PERADILAN ISLAM
NAMA
|
:
VERI TRIYONO
|
NIM
|
:
741 1114 009
|
JURUSAN
|
:
SYARIAH
|
PRODI
|
:
AAS
|
DOSEN
|
:
NUR TAUFIK SA,g
|
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL – MA’ARIF WAY KANAN
2013 / 2014
1.
Apakah pengertian peradilan
Menurut Sudikto Martokusumo….?
Jawab
: segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara baik
perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau menjamin
ditaatinya hokum materil.
2.
Jelaskan menurut apa yang
anda ketahui tentang pengertian hukum materil seperti apa yang telah di
jelaskan oleh sudikto martokusumo ………?
Jawab : hokum materil ialah pedoman bagi
masyarakat tentang selayaknya orang berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat
yang pada hakeketnya bertujuan untuk melindungi kepentingan oaring lain.
3.
Sebebelum Negara Indonesia
merdeka dan masih dalam kekuasaan jajahan belanda,telah terbentuk sebuah
pengadilan pada masa itu.namun pada masa itu belanda membagi system pengadilan
yang ada di Indonesia di beda-bedakan berdasakan pasal 163 IS yaitu.
Sebutkan….?
Jawab
: golongan penduduk eropa,golongan penduduk timur asing dan golongan penduduk
idonesia dengan peradilan yang bebeda-beda pula.
4.
Pad tahun 1970 di tetapkan
UU No 14 Tahun 1970 yang dalam pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan
peradilan yaitu. Sebutkan ….?
Jawab
: peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,dan peradilan tata usaha
Negara.
5. Kaitannya
dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa kompromi yang dilakukan oleh pihak
VOC, yaitu.sebutkan menurut apa yang anda ketahui…?
Jawab :1.Dalam Statuta
Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum
kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi
hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini
diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium
Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi
serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
6.
Peradilan di zaman
rosulluloh yang menjadi satu-satunya pemegang otoritas juridiksi dan
berlangsung selama masa hidup rosulluloh,tetapi setelah wafatnya rosulluloh
perdilan diteruskan oleh para khulafâ’ al-râsyidîn.Jelaskan
apa pengertian dari khulafâ’ al-râsyidîn…..?
Jawab : khulafâ’ al-râsyidîn adalah khalifah-kahlifah
(pengganti-pengganti) Rasulullah SAW yang berarti mendapat bimbingan yang
benar, karena mereka melakasanakan tugas sebagai pengganti Rasulullah SAW
menjadi kepala negara Madinah dan sebagai pembantu rakyat dan wakil pelaksana mereka dalam mengelola negara.
7. Trias politica
ternyata telah di peraktikan sejak zaman rosulluloh saw sebagai satu-satunya
pemegang otoritas juridiksi. Sebutkan pengertian trias politika dizaman
sekarang dan dizaman nabi muhamad saw.?
Jawab : yaitu kekuasaan legislatif (sulţah tashrī`iyah), kekuasaan eksekutif
(sulţah tanfīdziah) dan kekuasaan judikatif (sulţah qadlāiyah)
8.
Piagam
Madinah (al-Mītsāq al-Madani) sebagai undang-undang tertulis yang disusun tidak lama setelah sampainya
Rasulullah di Madinah memiliki muatan-muatan yang mengatur hubungan
sosial-politik masyarakat baru di Madinah. Sebutkan salah satu isi pasal dari
piagam madinah tersebut menurut apa yang anda ketahui?
Jawab : salah satu isi pasalnya ialah kewajiban
unsur-unsur anggota masyarakat tersebut, khususnya dari kalangan orang-orang
muslim, untuk saling bertanggungjawab secara bersama-sama terhadap keamanan
umum dalam negeri Madinah.
9.
Dalam diskursus jurisprudensi Islam yang berkembang
kemudian, selain istilah qadlā’ (yang berarti peradilan secara umum)
dikenal pula istilah Hisbah dan al-Madzalim. Jelaskan pengertian hisbah dan
al madzalim menurut pengetahuan anda.?
Jawab : Hisbah
didefinisikan sebagai “memerintahkan hal-hal yang baik (ma`rūf) ketika
telah mulai ditinggalkan dan mencegah atau melarang kemungkaran ketika
dikerjakan.
Madzālim merupakan institusi pembelaan terhadap hak-hak rakyat
kecil dari seseorang yang berpengaruh, sehingga sulit bagi pengadilan biasa
untuk menyelesaikannya
10. Sumber
hukum yang dipakai Rasulullah SAW adalah Alquran dan wahyu kerasulan.
Selanjutnya, Rasulullah SAW mengizinkan para sahabat memutuskan perkara sesuai
dengan ketetapan Allah, Sunnah Rasul, ijtihad atau qiyas. Ini dibuktikan dengan
hadis Mu’âdz bin Jabal tatkala beliau diangkat menjadi gubenur dan hakim di
Yaman. Tulisakn isi dari hadits hadis
Mu’âdz bin Jabal…….?
Jawb :
11. أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى
الْيَمَنِ فَقَالَ كَيْفَ تَصْنَعُ إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِمَا
فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ
فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ
يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أَجْتَهِدُ رَأْيِي لَا آلُو قَالَ فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرِي ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ
رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[4]
(Sesungguhnya Rasulullah SAW pada saat mengutusnya
(Mu’âdz bin Jabal) ke Yaman, Rasul berkata padanya: “Bagaimana kamu melakukan
ketika kamu hendak memutus perkara?” Mu’âdz pun menjawab: “Aku memutus dengan apa yang terdapat
di dalam kitab Allah”. Lalu Rasul bertanya: “Kalau tidak terdapat di dalam
kitab Allah?” Mu’âdz menjawab: “Maka dengan memakai sunnah Rasulullah SAW”.
Lalu Rasul bertanya: “Seumpama tidak ada di sunnah Rasulullah?” Mu’âdz
menjawab: “Aku berijtihad sesuai dengan pemikiranku bukan dengan nafsuku”. Lalu
Rasulullah SAW menepuk dada Mu’âdz, dan Rasul bersabda “Segala puji bagi Allah
yang telah mencocokkan kerasulan Rasullullah pada apa yang diridai Allah
terhadap Rasulullah”.)