http://www.ziddu.com/download/21185542/TERJEMAHHaditsBulughulMaramMinAdillatilAhkamBag.1.rtf.html
KITAB THAHARAH
Hadits ke-1
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan
mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu
Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh
oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga
meriwayatkannya.
Hadits ke-2
Dari Abu Said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan
mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam
Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Hadits ke-3
Dari Abu Umamah
al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang
dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau
warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Hadits ke-4
Menurut hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali
jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di
dalamnya."
Hadits ke-5
Dari Abdullah
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka
ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak
najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang
tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh
Muslim.
Hadits ke-7
Menurut Riwayat
Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing
dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."
Hadits ke-8
Menurut riwayat
Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di
dalamnya."
Hadits ke-9
Seorang
laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan
mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun
hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu
Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.
Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas
r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air
sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits ke-11
Menurut para
pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka
berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak menjadi
junub." Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-12
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika
dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan
debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan:
"Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang
terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).
Hadits ke-13
Dari Abu
Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk
hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap
shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-14
Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian
kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di
atas bekas kencing itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam
bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan
jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya
ada kelemahan.
Hadits ke-16
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang
di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada
salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar."
Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia
waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."
Hadits ke-17
Dari Abu Waqid
Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup
adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan
beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari Hudzaifah
Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu minum dengan bejana yang
terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang
terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang
untukmu di akhirat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Ummu
Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia
hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." Muttafaq Alaih.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci."
Diriwayatkan oleh Muslim
Hadits ke-21
Menurut riwayat
Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi
suci)."
Hadits ke-22
Dari Salamah
Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah
mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Maimunah Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda:
"Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya." Mereka berkata:
"Ia benar-benar telah mati." Beliau bersabda: "Ia dapat
disucikan dengan air dan daun salam." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Nasa'i.
Hadits ke-24
Abu Tsa'labah
al-Khusny berkata: "Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di
daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau
menjawab: "Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau
tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah
dengan bejana tersebut." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Imran Ibnu
Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit
binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang
panjang.
Hadits ke-26
Dari Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat
dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits ke-27
Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan
cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi.
Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Hadits ke-28
Darinya (Anas
Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging
keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Amru Ibnu
Kharijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada waktu
kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang
tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan
dinilainya hadits shahih.
Hadits ke-30
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian
tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dalam Hadits
riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan
pakaian tersebut.
Hadits ke-32
Dalam Lafadz
lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan
kukuku dari pakaian beliau.
Hadits ke-33
Dari Abu Samah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi
laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan
Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-34
Dari Asma binti
Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: "Engkau
kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat
dengan pakaian itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-35
Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak
hilang? Beliau menjawab: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan
bekasnya tidak mengapa bagimu." Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad
yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas
umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu
aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa'i.
Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya
sebagai hadits muallaq.
Hadits ke-37
Dari Humran
bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali,
lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar, kemudian
membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku
tiga kali dan tangan kirinya pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya, lalu
membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun
begitu pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ali Radliyallaahu
'anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dia
berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.
Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, bahkan
Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah hadits yang paling shahih pada bab
tersebut.
Hadits ke-39
Dari Abdullah
Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, dia
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya
dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Lafadz lain
dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan
kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu
mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula
Hadits ke-41
Dari Abdullah
Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, ia berkata: Kemudian
beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua
telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits
shahih.
Hadits ke-42
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur
maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan
menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung itu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari dia pula:
"Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia
langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya tiga kali
terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh
tangannya pada waktu malam." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat
Muslim.
Hadits ke-44
Laqith Ibnu
Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah
sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau
sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-45
Menurut riwayat
Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
Hadits ke-46
Dari Utsman Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai
jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-47
Abdullah ibnu
Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi
air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok kedua
tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-48
Dari dia pula:
bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil
air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap
kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau
mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk
mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
Hadits ke-49
Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan
wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara
kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq
Alaihi, menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-50
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Adalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suka
mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam
segala hal. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-51
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan
bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan
shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Dari Mughirah
Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian atas sorbannya,
dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-53
Dari Jabir Ibnu
Abdullah Radliyallaahu 'anhu tentang cara haji Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah."
Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan kalimat perintah, sedang Muslim meriwayatkannya
dengan kalimat berita.
Hadits ke-54
Dia berkata:
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan air pada
kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-55
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut
nama Allah." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan
sanad yang lemah.
Hadits ke-56
Dalam hadits
serupa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad
berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits itu.
Hadits ke-57
Dari Thalhah
Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan
hirup air melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-58
Dari Ali Radliyallaahu
'anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung dengan telapak tangan yang
digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-59
Dari Abdullah
Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau
memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu
tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Anas Radliyallaahu
'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat seorang
laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena
air, maka beliau bersabda: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu."
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-61
Dari Anas r.a,
dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berwudlu dengan
satu mud air dan mandi dengan satu sho' hingg lima mud air. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-62
Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian
berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu
bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali
telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu
manapun yang ia kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan
tambahan (doa): "Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang
bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan
diri."
Hadits ke-63
Mughirah Ibnu
Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk untuk melepas kedua
sepatunya, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah keduanya, sebab aku dalam
keadaan suci ketika aku mengenakannya." Kemudian beliau mengusap bagian
atas keduanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-64
Menurut riwayat
Imam Empat kecuali Nasa'i: bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini ada kelemahan.
Hadits ke-65
Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah
sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua
sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
Hadits ke-66
Shafwan Ibnu
Assal berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh kami
jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari
tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur kecuali karena jinabat.
Dikeluarkan oleh Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-67
Ali Ibnu Abu
Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian)
dan sehari semalam untuk orang yang menetap --yakni dalam hal mengusap kedua
sepatu. Riwayat Muslim.
Hadits ke-68
Tsauban Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengirim
pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap ashoib --yaitu
sorban-sorban dan tasakhin-- yakni sepatu. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-69
Dari Umar Radliyallaahu
'anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu 'anhu secara marfu':
"Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang dia bersepatu maka
hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat dengan mengenakannya
tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali karena jinabat." Diriwayatkan
oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-70
Melalui Abu
Bakrah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan
kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang menetap)
sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua sepatunya maka ia
cukup mengusap bagian atasnya." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan shahih
menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-71
Dari Ubay Ibnu
Imarah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah
aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia
bertanya: dua hari? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya lagi:
tiga hari? Rasul menjawab: "ya, boleh sekehendakmu." Dikeluarkan oleh
Abu Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.
Hadits ke-72
Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya' sampai kepala mereka
terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut Daruquthni dan berasal dari riwayat
Muslim.
Hadits ke-73
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah, sungguh, aku ini
perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah
aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit
dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia
berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Menurut Riwayat
Bukhari: "Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat." Imam
Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.
Hadits ke-75
Ali Ibnu Abu
Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang
sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Dalam masalah itu wajib
berwudlu." Muttafaq Alaihi, lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-76
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium sebagian
istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu. Diriwayatkan
oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Hadits ke-77
Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam
perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau
tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar
suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-78
Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh kemaluanku, atau
ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat, apakah
ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: "Tidak, karena ia hanya sepotong daging
dari tubuhmu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Ibnul Madiny berkata: Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.
Hadits ke-79
Dari Busrah
binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka
hendaklah ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah
hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Hadits ke-80
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang muntah atau
mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau
mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya,
namun selama itu ia tidak berbicara." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun
dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu
Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan
daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu
bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau
menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia
mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan
oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang
Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah
Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat
keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.
Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya
dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq
oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mata
adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali
pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan:
"Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam hadits
ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda
beliau: "Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada
kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat
Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu':
"Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam
sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat
dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia
telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah
ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya."
Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut
berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu
Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan
daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu
bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau
menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia
mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu." Dikeluarkan
oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang
Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah
Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat
keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.
Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya
dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq
oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh
Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari Muawiyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mata
adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali
pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan:
"Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam hadits
ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda
beliau: "Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada
kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat
Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu':
"Wudlu itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam
sanadnya juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat
dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia
telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami hal itu maka janganlah
ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya."
Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut
berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-91
Hadits serupa
juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Hadits ke-92
Menurut Hakim
dari Abu Said dalam hadits marfu' : "Apabila setan datang kepada seseorang
di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah berhadats, hendaknya ia
menjawab: Engkau bohong." Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban
dengan lafadz: "Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri."
Hadits ke-93
Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau menanggalkan cincinnya.
Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma'lul.
Hadits ke-94
Dari Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam apabila masuk kakus beliau berdo'a: "Ya Allah, sesungguhnya aku
berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor." Dikeluarkan oleh
Imam Tujuh.
Hadits ke-95
Anas Radliyallaahu
'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku membawakan
bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian beliau bersuci dengan air
tersebut. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-96
Dari
Al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda padaku: "Ambillah bejana itu."
Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya, lalu beliau buang air besar.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu
suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang
berteduh." Riwayat Imam Muslim.
Hadits ke-98
Abu Dawud
menambahkan dari Muadz r.a: "Dan tempat-tempat sumber air." Lafadznya
ialah: "Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air
besar di tempat-tempat sumber air, di tengah jalan raya, dan di tempat
perteduhan."
Hadits ke-99
Dalam riwayat
Ahmad Ibnu Abbas r.a: "Atau di tempat menggenangnya air." Dalam kedua
hadits di atas ada kelemahan.
Hadits ke-100
Imam Thabrani
mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah
dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang
lemah.
Hadits ke-101
Dari Jabir Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing
bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah mengutuk perbuatan yang
sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan
dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari Abu
Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu
menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan
membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula bernafas
dalam tempat air." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-103
Salman Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam benar-benar
telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil, atau
ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, atau beristinja'
dengan batu kurang dari tiga biji, atau beristinja' dengan kotoran hewan atau
dengan tulang. Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut
Imam Tujuh dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu berbunyi:
"Janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah
ke arah timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup."
Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika telah
keluar dari buang air besar, beliau berdo'a: "Aku mohon ampunan-Mu."
Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d Radliyallaahu
'anhu berkata: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak
buang air besar, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji batu,
kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu
saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan
membuang kotoran binatang seraya bersabda: "Ini kotoran menjijikkan."
Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni menambahkan: "Ambilkan aku
yang lain."
Hadits ke-108
Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang untuk beristinja' dengan tulang atau kotoran binatang, dan bersabda:
"Keduanya tidak dapat mensucikan." Riwayat Daruquthni dan hadits ini
dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sucikanlah dirimu dari air kencing karena kebanyakan
siksa kubur itu berasal darinya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat
Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air
kencing." Hadits ini sanadnya shahih.
Hadits ke-111
Suraqah Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami duduk di
atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan
sanad yang lemah.
Hadits ke-112
Dari Isa Ibnu
Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda:
"Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air kecil maka
hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali." Riwayat Ibnu Majah dengan
sanad yang lemah.
Hadits ke-113
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
setelah bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda: "Sesungguhnya
Allah memuji kamu sekalian." Mereka berkata: Sesungguhnya kami selalu
beristinja' dengan air setelah dengan batu. Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan
sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-114
Hadits tersebut
dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu tanpa menyebut istinja' dengan batu.
Hadits ke-115
Dari Abu said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Air itu dari air." Riwayat Muslim yang
berasal dari Bukhari.
Hadits ke-116
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat
bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-117
Riwayat Muslim
menambahkan: "Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani)."
Hadits ke-118
Dari Anas Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, beliau
bersabda: "Ia harus mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-119
Imam Muslim
menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal ini terjadi? Nabi menjawab:
"Ya, lalu darimana datangnya persamaan?"
Hadits ke-120
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya
mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at, berbekam dan memandikan mayit.
Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-121
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal ketika
masuk Islam, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi.
Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-122
Dari Abu Said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang
yang telah bermimpi (baligh." Riwayat Imam Tujuh.
Hadits ke-123
Dari Samurah
Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at
berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi
maka itu lebih utama." Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.
Hadits ke-124
Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
membaca Al-Qur'an pada kami selama beliau tidak junub. Riwayat Imam Tujuh dan
lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut
Ibnu Hibban.
Hadits ke-125
Abu Said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu
mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka
hendaklah ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-126
Hakim
menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya
lagi."
Hadits ke-127
Menurut Imam
Empat dari 'Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air. Hadits ini
ma'lul.
Hadits ke-128
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya,
kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci
kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan
jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam
air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq
Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
Hadits ke-129
Menurut Riwayat
Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan
membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya pada tanah.
Hadits ke-130
Dalam suatu
riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat
itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya.
Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna tangannya.
Hadits ke-131
Ummu Salamah Radliyallaahu
'anhu berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah, sungguh aku ini wanita yang
mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabat?
Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid? Nabi menjawab: "Tidak,
tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali." Riwayat Muslim.
Hadits ke-132
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid
dan junub." Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-133
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi dari jinabat bersama Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dengan satu tempat air, tngna kami selalu bergantian
mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: Dan tangan kami
bersentuhan.
Hadits ke-134
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat
jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya menganggap hadits ini lemah.
Hadits ke-135
Menurut Ahmad
dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits serupa. Namun ada
perawi yang tidak dikenal.
Hadits ke-136
Dari Jabir Ibnu
Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku
diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad seorang pun sebelumku, yaitu
aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh perjalanan sebulan; bumi
dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid) dan alat bersuci, maka siapapun
menemui waktu shalat hendaklah ia segera shalat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dan menurut
Hadits Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Muslim
disebutkan: "Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat bersuci."
Hadits ke-138
Menurut Ahmad
dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Hadits ke-139
Ammar Ibnu
Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak
mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang dilakukan
binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua belah tanganmu
begini." Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian mengusapkan tangan
kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak tangan, dan wajahnya.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-140
Dalam suatu
riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya
dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
Hadits ke-141
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan
untuk kedua belah tangan hingga siku-siku." Riwayat Daruquthni dan para
Imam Hadits menganggapnya mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam,
meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah
mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air itu
untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh al-Bazzar. Shahih menurut
Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.
Hadits ke-143
Menurut riwayat
Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits tersebut. Hadits
tersebut shahih menurutnya.
Hadits ke-144
Abu Said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki keluar
bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mempunyai air,
maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan shalat. Kemudian mereka
menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah seorang dari keduanya mengulangi
shalat dan wudlu sedang yang lainnya tidak. Kemudian mereka menghadap
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menceritakan hal itu
kepadanya. Maka beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya:
"Engkau telah melakukan sesuai sunnah dan shalatmu sudah sah bagimu."
Dan beliau bersabda kepada yang lainnya: "Engkau mendapatkan pahala dua
kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-145
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan), beliau mengatakan: "Apabila seseorang mengalami luka-luka di
jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia junub, tetapi dia takut akan
mati jika dia mandi maka bolehlah baginya bertayammum." Riwayat Daruquthni
secara mauquf, marfu' menurut al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan
Hakim.
Hadits ke-146
Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu aku tanyakan pada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menyuruhku agar aku
mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang
amat lemah.
Hadits ke-147
Dari Jabir Radliyallaahu
'anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada kepalanya, lalu mandi dan
meninggal. (Nabi bersabda: "Cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya
dengan kain kemudian mengusap di atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya."
Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat
tentang para perawinya.
Hadits ke-148
Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah seseorang tidak menunaikan
shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat saja, kemudian dia
bertayammum untuk shalat yang lain. Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat
lemah.
Hadits ke-149
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang keluar darah penyakit
(istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
kepadanya: "Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal.
Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika
darah yang lain berwudlulah dan shalatlah." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.
Hadits ke-150
Dalam hadits
Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia duduk dalam
suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air
hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib
dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan berwudlu antara waktu-waktu
tersebut."
Hadits ke-151
Hamnah binti
Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit (istihadlah) yang banyak
sekali. Maka aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk
meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya gangguan dari setan. Maka
anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa haidmu kemudian mandilah. Jika
engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa dan shalatlah karena
hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana
wanita-wanita yang haid. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan
mengawalkan shalat Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci,
dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan
shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada waktu subuh
dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang paling aku
sukai." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut Tirmidzi
dan hasan menurut Bukhari.
Hadits ke-152
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda:
"Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu, kemudian
mandilah." Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh
Muslim.
Hadits ke-153
Dalam suatu
riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat." Hadits
tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan yang lain.
Hadits ke-154
Ummu Athiyyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap cairah keruh dan
warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya milik
Abu Dawud.
Hadits ke-155
Dari Anas Radliyallaahu
'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang
haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali
bersetubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-156
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu beliau menyentuhkan
badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-157
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau bersabda:
"Ia harus bersedakan satu atau setengah dinar." Riwayat Imam Lima.
Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang lainnya.
Hadits ke-158
Dari Abu Said
Al-Khudry bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan
berpuasa." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-159
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara
Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji, namun
engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci." Muttafaq Alaihi
dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-160
Dari Muadz Ibnu
Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki
terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: "Apa yang ada di atas
kain." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.
Hadits ke-161
Ummu Salamah Radliyallaahu
'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah
nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.
Hadits ke-162
Dalam lafadz
lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan saat nifas.
Hadits ini shahih menurut Hakim.