BAHASA

PENDIDIKAN

Rabu, 12 Desember 2012

HUKUM ZAKAT PROFESI



HUKUM ZAKAT PROFESI YANG DILEMBAGAKAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN
(STUDI KASUS ZAKAT PROFESI KHUSUS PNS DI KABUPATEN WAY KANAN)








LAPORAN PENELITIAN




DISUSUN OLEH
NURTAUFIK, S. Ag
(STAF PENGAJAR DI STAI ALMAWA) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM








(STAI) AL-MA'ARIF WAY KANAN
LAMPUNG
2010


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan penelitian ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Tulisan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui hukum zakat maal, terutama zakat profesi yang dalam setahun terakhir telah "dipaksakan" diambil oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurut pandangan pemerintah setempat telah layak menjadi muzakki (pembayar zakat) yang bertujuan membantu para dhuafaa, terutama pendidikan di daerah tersebut dalam pandangan syar'i serta KUHP yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dan penelitian dari berbagai sumber. Penelitian ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar, namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya penelitian ini dapat terselesaikan.
Penelitian ini memuat tentang “HUKUM ZAKAT PROFESI YANG DILEMBAGAKAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN (STUDI KASUS ZAKAT PROFESI KHUSUS PNS DI KABUPATEN WAY KANAN)” dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap hukum juga terciptanya rasa kepedulian terhadap sesama.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada teman sejawat (dosen), pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam hal ini Bapak H. Bustami Zainuddin, S. Pd, beserta jajarannya, Bapak H. Yusuf, MM. Pd, Kepala Kantor Kementrian Agama RI Kabupaten Way Kanan, Kepala KUA se Kabupaten Way Kanan, yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan penelitian ini.
Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun tulisan ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
B. IDENTIFIKASI MASALAH
C. PEMBATASAN MASALAH.
D. PERUMUSAN MASALAH.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dari Zakat Profesi
B. Ketentuan-Ketentuan dari Zakat Profesi
C. Legalitas Zakat Profesi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Kalangan PNS Kabupaten Way Kanan
BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN
B. SARAN
Daftar Pustaka.

BAB I
PENDAHULUAN
A. PENDAHULUAN
Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan di kalangan umat Islam, kesalahan yang terjadi di masa kini adalah kebiasaan yang terjadi adalah zakat diberikan dari muzaki kepada para ashnaf atau ke panitia amil zakat, padahal yang seharusnya adalah pengambilan zakat adalah berupa pengambilan paksa oleh amil (pemerintah) atau yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat dari muzaki suka atau tidak suka mau atau tidak mau.
Zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) dan tanggung jawab sosial sebagai hambaNya yang beriman, zakat bahkan sama wajibnya dengan shalat, menjadi syarat keimanan seseorang pada Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqoroh, sebagai berikut ini:

Artinya: 43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'

• •
Artinya: 110. Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.


Artinya: 215. Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.

Bahkan dengan berzakat berarti kita berinvestasi jangka panjang, sebab Allah menjanjikan bila kita bersedekah (zakat) dibaratkan kita menanam sebuah benih tanaman yang dengan satu benih tanaman tersebut dapat bekembang hingga berlipat-lipat, juga ada pribahasa “tidak ada yang menjadi miskin karena bersedekah, kalau berjudi banyak”, sebagai mana firmanNya dalam surat Al-Baqoroh ayat 261 sebagai berikut:


Artinya: 261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa wacana yang tengah hangat dalam dunia zakat selama beberapa dekade terakhir ini adalah diperkenalkannya instrument zakat profesi di samping zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Dengan munculnya zakat profesi ini memunculkan banyak perbincangan. Mereka yang menentang penerapan syariat zakat profesi ini beranggapan bahwa zakat profesi tidak pernah dikenal sebelumnya di dalam syariat Islam dan merupakan hal baru yang diada-adakan. Sedangkan mayoritas ulama kontemporer telah sepakat akan legalitas zakat profesi tersebut.
Zakat profesi itu sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi atau hasil profesi bila telah sampai pada nishabnya. Zakat profesi memang belum dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, jadi banyak diperdebatkan.
Oleh karena itu, dalam laporan peneliitian ini akan dibahas mengenai pengertian zakat profesi, profesi apa yang harus dizakati dan ketentuan dalam zakat profesi.Menyikapi hal ini pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui SK. Bupati Way Kanan tahun 2010, yang memutuskan untuk mengambil langsung dari muzaki wabil khusus para PNS yang ada di daerah Kabupaten Way Kanan, namun hal tersebut menemui kendala di dalam kejelasan hukum Syar’i, untuk itulah kami mengajukan proposal penelitian dalam rangka menyikapi hukum positif dari sisi Syar’i apakah dibenarkan atau tidak?
Dengan tujuan agar adanya kejelasan hukum bagi steakholder dalam hal ini Bupati Way Kanan, yang mengeluarkan SK, dan para pembantunya dari sisi hukum positif (KUHP) dan Syar’i (dalil Syar’i). Serta adanya ketentraman hati di kalangan PNS yang mengeluarkan zakat, sehingga mereka tidak ragu untuk membayarkan kewajiban mereka dalam masalah zakat maal.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
1. Apa pengertian dari zakat profesi? dan Apa saja profesi yang dizakati?
2. Bagaimana ketentuan-ketentuan dalam zakat profesi?
3. Legalkah zakat profesi yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Way Kanan di kalangan PNS Kabupaten Way Kanan?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasannya adalah:
1. Untuk memahami pengertian dari zakat profesi dan Untuk memahami profesi apa saja yang harus dizakati
2. Untuk memahami ketentuan-ketentuan dari zakat profesi
3. Untuk mengetahui legalitas zakat profesi yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Way Kanan di kalangan PNS Kabupaten Way Kanan?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nishabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat profesi belum dapat dijumpai dengan tingkat kedetailan yang setara dengan tipe zakat yang lain, namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nishab. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 267

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Bahkan Allah menyindir orang yang kikir dan orang yang menyuruh orang lain kikir sebagai temannya syethan, dalam surat Al-Nisa ayat 38 Allah berfirman:
••
38. Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, Maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.

Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam rukun Islam. Hasil yang diperoleh seorang Mukmin dan yang diperintahkan untuk dinafkahkan sebagian darinya, disebut dalam Al-Quran surat Al Baqarah : 267, dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu hasil usaha kamu yang baikbaik dan Apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi yakni hasil pertanian, dan pertambangan. Adapun yang dimaksud dengan hasil usaha kamu yang baik-baik, maka para ulama dahulu membatasinya dalam hal-hal tertentu yang pernah ada masa Rasul SAW dan yang ditetapkan oleh beliau sebagai yang harus dizakati, seperti perdagangan, dan inilah dahulu yang dimaksud dengan zakat penghasilan, selebihnya dari usaha manusia. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dalam hal ini metode pendekatan dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis tentang “Hukum Zakat Profesi yang Dilembagakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat serta Pemanfaatannya di Kabupaten Way Kanan”. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Pengertian zakat profesi dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah wajib ain berdasarkan ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya dan berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang serta dari sudut keadilan penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat akan terasa sangat jelas dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada hal-hal tertentu. 2). Ketentuan Zakat Profesi 3). Legalitas zakat profesi yang bertujuan untuk kesejahteraan umat di Kabupaten Way Kanan baik untuk konsumsi; untuk pembangunan masjid, mushola dan sejenisnya; untuk memberikan beasiswa; untuk usaha produksi; dan untuk modal usaha.
Di samping itu berdasarkan tujuan disyari’atkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serat menolong para mustahik, zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Dalil yang mendukung adanya zakat perofesi bersumber dari Al-Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Sedangkan hadits Nabi Muhammad yang mengenai zakat mal sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ : اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ )رواه البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء وحوف الفقراء)

Artinya: Dari Muhammad dari Abdullah berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.

Ibnu al-Arabi berkata “kata zakat juga diartikan dengan sedekah wajib sedekah sunah, nafkah hak dan pemberian maaf.” Adapun zakatmenurut syari’at berarti memberikan sebagian dari nisab yang telah mencapai haul (batas waktu) kepada orang yang fakir atau yang sepertinya selain bani Hasyim dan bani Muthalib. Di antara rukun zakat adalah ikhlas, sedangkan syaratnya adalah kepemilikan terhadap harta yang telah mencukupi nishab (ketentuan) serta haul (batas waktu). Adapun syarat bagi orang yang wajib mengeluarkannya adalah berakal, baligh dan merdeka. Zakat memilki konsekuensi hukum yaitu gugur kewajiban di dunia dan dilipatkannya pahala di akhirat. Sedangkan hikmah zakat, yaitu membersihkan diri dari kotoran, mengangkat derajat serta membebaskan orang-orang yang merdeka.
B. Profesi yang Dizakati
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Yang Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.
Yang Kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senishab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nishab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.
Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi seseorang – untuk bisa dianggap kaya - yaitu 12 Junaih emas (85 gram ukuran Indonesia) menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senishab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Mengenai besar zakat, Penghasilan dan profesi dalam fikih masalah khusus mengenai penyewaan. Seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nishab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nishab.
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nishab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nishab yang telah berumur setahun.
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
Pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah “harta penghasilan”. Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.
Yang diperlukan zaman sekarang ini adalah menemukan hukum pasti “harta penghasilan” itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat digolongkan kepada “harta penghasilan” tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat “harta penghasilan” itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu nishab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, “harta penghasilan” dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan “Tumpang Tindih Pajak.”
Yang jelas pendapat tersebut di atas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadits-hadits mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadist-hadist tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha.
C. Ketentuan-ketentuan Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian ditaklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar'i) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Dalam ketentuan zakat profesi terdapat beberapa kemungkinan dalam menentukan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini tergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan :
Yang Pertama, Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Cara menghitung misalnya : jika si A berpenghasilan Rp 5.000.000,00 setiap bulan dan kebutuhan pokok perbulannya sebesar Rp 3.000.000,00 maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 600.000,00 pertahun /Rp 50.000,00 perbulan.
Yang Kedua, Jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan. Misalnya sebulan sekali. Cara menghitungnya contoh kasus di atas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 1.200.000,00 pertahun / Rp 100.000,00 perbulan.
Yang Ketiga, Jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 % tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Cara menghitungnya contoh kasus di atas, maka si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20 % x Rp 5.000.000,00 atau sebesar Rp 1.000.000,00 setiap bulan.
Mengenai waktu pengeluaran zakat profesi ini beberapa ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
A. Legalitas Zakat Profesi di Lingkungan PNS di Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Dari uraian di atas jelas ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku pemegang otoritas kewajiban pegawainya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengeluarkan zakat, di antaranya adalah:
1. Pengambilan qiyas (analogy) yang digunakan dalam menentukan zakat, apakah disamakan (qiyaskan) dengan zakat emas/perniagaan?, pertanian? atau rikaz (barang temuan)?
2. Nishab (ukuran minimal), bila point 1 sudah disepakati, maka akan terlihat berapa ukuran gaji pegawai yang wajib mengeluarkan zakat
3. Haul (waktu pembayaran) waktu pembayaran apakah disepakati berdasarkan pendapat Imam Syafi'i yang mensyaratkan di akhir tahun? atau Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen (gajian/perbulan)?.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan (di Pemkab Way Kanan) yang memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5%, maka dapat dipastikan pemerintah Kabupaten Way Kanan mengambil qiyas dari zakat emas/perniagaan, jika demikian, maka yang terjadi adalah tidak semua pegawai negeri sipil yang wajib dikenai zakat profesi, karena berdasarkan ketentuan nishab emas yang wajib dizakati jika mencapai minimal 85 gram emas x Rp 500.000,- = Rp 42.500.000,- dikurangi dengan kebutuhan pokoknya (makan, minum dan pakaian serta kebutuhan pokok lain seperti; listrik dan air) yang rata-rata sehari (Rp 15.000 x 4 orang (bapak, ibu dan anak) = Rp. 60.000,- x 30 hari + Rp 50.000,- (air dan listrik) = Rp. 1.850.000,- x 12 bulan = Rp 22.200.000,- menjadi 42.500.000,- – Rp 22.200.000,- = Rp 20.300.000,- x 2,5 % = Rp 507.500,- : 12 bulan = Rp 42.292,-/bulan.
Artinya hanya PNS yang memiliki gaji minimal Rp 42.500.000,-/tahun atau Rp 3.541.667,-/bulan, berarti hanya golongan 3A ke atas yang wajib mengeluarkan zakat itu juga dengan catatan ditambah tunjangan bila ada, jika tidak, dengan asumsi golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun dengan gaji pokok Rp 1.900.000,- + tunjangan keluarga Rp 300.000,- = Rp 2.200.000,- x 12 bulan = Rp 26.400.000,- tidak wajib mengeluarkan zakat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan Bupati Way Kanan yang memungut zakat dari hampir seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Way Kanan secara legalitas hukum fiqih tidak dapat dibenarkan, dan cacat hukum. Sementara untuk pegawai yang berpenghasilan telah mencapai nishab minimal (Rp 42.500.000,-) dan atau melebihinya dapat dibenarkan, walaupun dengan tujuan awal yang baik, paling tidak harus memiliki landasan yang jelas dari segi hukum agar di kemudian hari tidak ada pembangkangan muzakki karena legalitasnya yang masih diperdebatkan dan dipertanyakan.
Tapi jika mengambil qiyas (analogy) dengan zakat pertanian maka penghasilan PNS minimal golongan 3A, sudah wajib terkena zakat, dengan asumsi nishab zakat pertanian sebesar 653 Kg beras x Rp. 10.000,- = Rp 6.530.000 x 2 kali panen Rp Rp 13.060.000,- namun untuk wajib zakatnya adalah 5% menjadi Rp 653.000/bulan, jadi jika PNS tersebut berpenghasilan Rp. 2.300.000,- x 5% = Rp 115.000,-.
Atau boleh jadi zakat profesi yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Way Kanan adalah kolaborasi antara zakat pertanian (nishabnya) dengan zakat emas/perniagaan (kadar zakat yang harus dikeluarkan), namun yang menjadi masalah adalah pendapat dari ulama mana yang digunakan yang memadukan 2 zakat (zakat emas/peniagaan dengan zakat pertanian) tersebut menjadi zakat profesi? Walluhu 'alam.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya
2. Profesi yang dizakati adalah profesi yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Dan profesi yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya
3. Ketentuan-ketentuan zakat profesi adalah ditentukan batas minimal nishab dan harus menjalani haul (putaran satu tahun) atau dibagi perbulan
4. Zakat yang dipungut pemerintah Kabupaten Way Kanan legalitasnya masih dipertanyakan, karena dasar hukumnya belum ada kejelasan, karena batas minimal PNS yang dipungut zakat profesinya juga belum mencapai nishab yang telah ditentukan syar'i (minimal 85 gram emas, untuk ukuran penghasilan yang dikomulatifkan selama setahun) juga kadar persentasenya yang mengacu pada zakat emas atau perniagaan, sedangkan PNS yang dipungut zakatnya minimal berpangakat golongan 3A atau setara dengan itu yang penghasilannya kurang dari 85 gram emas selama setahun.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an dan Terjemahnya, Departemen Agama RI,
Al Juhairi, Wahab. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, PT. Remaja Rosdakarya:
Bandung, 1995

Bukhari, Shahih,
Daradjat, Zakiah. Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa, CV. Puhama: Jakarta, 1996
Hafiuddin, Didin Zakat Infaq Sedekah, Gema Insani Press: Jakarta, 1999
Muslim, Shahih,
Asqolani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram. Hadits Web.5.0

Muslim, Shahih, Hadits Web. 5.0

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, PT. Toha Putera, Semarang, 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar